Bagi perusahaan payment system dan money remittance dari luar negeri, mengakuisisi PJP lokal yang sudah berizin bisa menjadi jalur masuk pasar yang lebih efisien dibanding mengajukan izin baru dari nol.
Perusahaan asing yang tertarik menggarap pasar sistem pembayaran Indonesia — termasuk pemain di segmen dompet digital, payment gateway, maupun remitansi lintas negara — umumnya memiliki dua pilihan: mengajukan izin PJP baru dari awal, atau mengakuisisi perusahaan PJP lokal yang sudah berizin. Jalur pertama memberi keleluasaan membangun struktur sesuai kebutuhan, namun menempuh keseluruhan proses perizinan dari tahap paling awal. Jalur kedua — akuisisi — memungkinkan perusahaan mulai beroperasi lebih cepat karena izin, infrastruktur, dan basis operasional sudah tersedia, meski tetap memerlukan proses persetujuan perubahan kepemilikan dari Bank Indonesia.
Kami mengamati minat yang cukup konsisten dari perusahaan remitansi dan payment system asing yang model bisnisnya bergantung pada efisiensi biaya transaksi lintas negara. Dibandingkan menggunakan jalur transfer konvensional, model kerja sama dengan PJP lokal yang telah memiliki jaringan dan infrastruktur domestik memungkinkan struktur biaya yang lebih kompetitif — sekaligus mempercepat waktu ke pasar (time-to-market) dibanding membangun izin dan infrastruktur dari nol.
Selain mendampingi proses transaksi, kami turut membantu mempertemukan dua sisi pasar: perusahaan asing yang mencari target akuisisi PJP, dan pemegang izin PJP lokal — PJP Bundling 1, 2, maupun 3 — yang terbuka untuk memperoleh investor baru atau bermitra dengan pihak asing, sebagai alternatif dari melepas seluruh kepemilikan perusahaan. Dengan jejaring dan pemahaman kami atas kedua sisi kebutuhan ini, proses awal pencarian mitra dapat berjalan lebih terarah sebelum masuk ke tahap due diligence formal.
Mengenal alur, persyaratan, dan perbedaan cakupan PJP Bundling 1, 2, dan 3 — termasuk hal yang perlu disiapkan perusahaan domestik maupun asing sebelum mengajukan izin ke Bank Indonesia.
Sebelum menyepakati term sheet akuisisi perusahaan PJP, ada sejumlah aspek legal, finansial, dan perizinan yang kerap luput dari perhatian investor. Berikut poin-poin krusial yang perlu dicermati.