Akuisisi PJP — Bank Indonesia

Akuisisi PJP: pertemukan perusahaan berizin dengan pemilik yang tepat.

Izin PJP tidak dapat dipindahtangankan — tetapi perusahaan yang memegangnya bisa berpindah tangan, dengan proses di bawah pengawasan Bank Indonesia. Di titik itulah ketelitian hukum, pemahaman regulasi sistem pembayaran, dan ketahanan teknologi menentukan apakah sebuah transaksi berhasil. Kami ada di ketiganya.

Dua pihak, satu meja

Anda berada di sisi mana?

Untuk Pembeli & Investor

Pembeli atau investor — mencari perusahaan PJP berizin? Mulai dari yang paling pasti.

Mengakuisisi perusahaan PJP yang sudah berjalan dapat mempersingkat jalan masuk ke pasar pembayaran Indonesia dibanding memulai dari nol. Kami membantu menemukan target yang sesuai, memeriksa kelayakannya secara menyeluruh, dan menyiapkan struktur yang selaras dengan ketentuan Bank Indonesia.

  • Pencarian target sesuai jenis PJP (Bundling 1, 2, 3) dan kegiatan usaha
  • Due diligence hukum dan audit IT/VAPT dalam satu tim
  • Struktur kepemilikan, termasuk investor asing, selaras ketentuan BI
Saya Pembeli — Mulai Konsultasi Rahasia
Untuk Pemilik PJP

Ingin menjual perusahaan PJP Anda? Jual dengan rapi, rahasia, dan di waktu yang tepat.

Nilai perusahaan Anda ditentukan oleh seberapa siap ia diperiksa. Kami membantu merapikan dokumen, status izin, dan keamanan sistem sebelum calon pembeli datang — lalu mempertemukan Anda hanya dengan pihak yang serius, di bawah NDA.

  • Rahasia sejak kontak pertama — nama perusahaan tidak dipublikasikan
  • Persiapan jual: dokumen, status izin, transisi ke PBI 10/2025, keamanan sistem
  • Pendampingan hingga proses persetujuan Bank Indonesia
Saya Penjual — Konsultasi Rahasia
Mengapa Setia

Transaksi PJP bukan transaksi biasa. Tim yang menanganinya pun tidak boleh biasa.

01

Memahami cara berpikir regulator

Salah satu pendiri kami, Dr. Iwan Setiawan, berkarier 30 tahun di Bank Indonesia dan terlibat merancang regulasi sistem pembayaran. Kami memahami proses dan ekspektasi BI — bukan mencari jalan pintas.

02

Memahami PJP dari dalam

Erwin Setiabudi Machfudz menghabiskan 17 tahun di PT Finnet Indonesia membangun infrastruktur pembayaran. Kami membaca sistem sebuah target seperti operator, bukan sekadar pemeriksa dokumen.

03

Satu tim: hukum, perizinan, teknologi

Due diligence hukum, pendampingan perizinan, serta audit IT & VAPT ditangani satu tim — tanpa celah antar konsultan, tanpa pekerjaan yang diulang.

Netralitas & Kerahasiaan

Satu transaksi, satu pihak.

Pada setiap transaksi, kami bekerja berdasarkan mandat tertulis dari salah satu pihak saja. Kami tidak mewakili pembeli dan penjual dalam transaksi yang sama — sehingga kepentingan Anda tidak pernah bercampur dengan kepentingan lawan transaksi.

  • NDA sebelum identitas pihak mana pun dibuka
  • Nama perusahaan tidak pernah dipublikasikan di situs ini
  • Anda yang menentukan siapa boleh melihat informasi apa
Contoh skenario

Dua sisi yang saling mencari.

Sebuah perusahaan remitansi dari Malaysia ingin masuk ke Indonesia dan membutuhkan entitas PJP yang sudah berizin. Di sisi lain, pemilik PJP lokal ingin mitra strategis atau jalan keluar yang terhormat. Keduanya sulit bertemu sendiri — dan sulit saling percaya tanpa pihak yang memahami regulasi, hukum, dan sistemnya. Itulah ruang kerja kami.

Tahapan Kerja

Dari percakapan pertama hingga penutupan

01

Konsultasi awal rahasia

Anda menceritakan tujuan dan batasan. Belum ada nama yang dibuka, belum ada kewajiban lanjut.

02

Penyelarasan & kesiapan

NDA, penetapan kriteria (pembeli) atau penilaian kesiapan jual (penjual).

03

Pertemuan & due diligence

Pertemuan terstruktur antar pihak yang sesuai, disertai pemeriksaan hukum dan teknologi.

04

Persetujuan Bank Indonesia & penutupan

Pendampingan proses persetujuan perubahan kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga transaksi selesai.

Pertanyaan Umum

Tanya jawab Akuisisi PJP

Tidak. Berdasarkan PBI Nomor 10 Tahun 2025, izin sebagai PJP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Yang berpindah tangan adalah kepemilikan perusahaan pemegang izin, dan perubahan pemegang saham atau pengendali berada di bawah pengawasan Bank Indonesia serta memerlukan proses persetujuan atau pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi ini akuisisi perusahaan, bukan jual-beli lisensi.

Dimungkinkan dalam batas ketentuan kepemilikan dan pengendalian dari Bank Indonesia, termasuk komposisi minimum pihak Indonesia serta penilaian terhadap pemegang saham, direksi, dan komisaris. Karena itu struktur transaksi harus dirancang sejak awal, bukan diperbaiki di akhir.

Tidak. Pada satu transaksi, kami mewakili satu pihak berdasarkan mandat tertulis, sehingga tidak ada benturan kepentingan.

Tidak. Kami tidak mempublikasikan nama perusahaan klien. Identitas hanya dibuka kepada pihak yang telah menandatangani NDA, atas persetujuan Anda.

Konsultasi awal bersifat rahasia dan tanpa kewajiban lanjut. Skema jasa dibahas setelah ruang lingkup penugasan jelas.

Kami berfokus pada penyelenggara sistem pembayaran di bawah Bank Indonesia — misalnya payment gateway, dompet digital/e-money, remitansi dan transfer dana, QRIS, virtual account, serta PPOB — bukan perusahaan di bawah pengawasan OJK.

Mulai dengan satu percakapan

Beli atau jual perusahaan PJP — mulai dari konsultasi yang rahasia.

Saya Pembeli Saya Penjual