PT Setia Consulting Group didirikan atas perpaduan dua latar belakang keahlian — teknologi informasi dan hukum — untuk menjawab kebutuhan bisnis modern yang semakin kompleks: transaksi korporasi, kepatuhan regulasi, dan ketahanan sistem digital.
Nama Setia diambil dari nilai yang telah mengalir dalam dua generasi keluarga pendiri — tercermin dari nama Erwin Setiabudi Machfudz dan Iwan Setiawan. Lebih dari sekadar identitas keluarga, "Setia" merepresentasikan nilai inti yang kami junjung dalam setiap layanan: integritas, komitmen, dan kepercayaan jangka panjang.
Didirikan atas perpaduan dua disiplin ilmu — teknologi informasi dan hukum — PT Setia Consulting Group hadir untuk menjembatani kebutuhan bisnis modern yang semakin kompleks: transaksi merger & akuisisi yang membutuhkan kecermatan hukum, proses perizinan yang membutuhkan kepatuhan regulasi, hingga keamanan sistem digital yang menjadi fondasi bisnis di era teknologi.
Kami percaya bahwa kesetiaan pada prinsip dan komitmen pada hasil adalah fondasi dari setiap kemitraan yang berhasil. Inilah yang menjadi janji kami kepada setiap klien: pendampingan yang teguh, solusi yang tepat, dan integritas yang tidak tergoyahkan.
Menjadi mitra penasihat strategis terpercaya bagi perusahaan di Indonesia dalam transaksi korporasi, kepatuhan regulasi, dan keamanan sistem informasi.
Ditopang pengalaman institusional dan praktik langsung selama puluhan tahun di industri sistem pembayaran serta hukum teknologi Indonesia.
IRCA ISMS Lead Auditor (ISO 27001) — Informatika, Institut Teknologi Bandung
Praktisi Payment Services dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Payment Gateway, QRIS, E-Money, dan Remittance — termasuk 17 tahun di PT Finnet Indonesia (terakhir sebagai Vice President of Infrastructure) dan Chief Technology Officer di Bumi Bestari Technology. Bersertifikat IRCA ISMS Lead Auditor (ISO 27001), memimpin lini layanan Audit IT & VAPT serta metodologi asesmen keamanan sistem informasi.
Ph.D. University of Wollongong · LL.M. Monash University · LL.B. Universitas Gadjah Mada
30 tahun berkarier di Bank Indonesia (1995–2025, terakhir sebagai Deputy Director/Executive Analyst), merancang kebijakan dan regulasi sistem pembayaran Indonesia — BI-FAST, Kartu, E-Money, Cek/Bilyet Giro, hingga UU ITE dan UU Transfer Dana. Meraih Ph.D. dari University of Wollongong (hukum perlindungan konsumen & fraud liability transaksi elektronik) dan LL.M. dari Monash University (hukum internet & elektronik). Kini juga aktif sebagai pengajar hukum teknologi & sistem pembayaran di Swiss German University dan Universitas Prasetiya Mulya, serta Advokat PERADI.